Komentar: Sabar jadi orang.
"Itu aturan untuk perusahaan komersil. Sementara Airputih lembaga sosial yang memberikan dukungan IT untuk kemanusiaan. Ini yang tadi menjadi diskusi panjang," sambungnya."
Komentar: Mana coba tunjukkin Undang-undangnya.
"Menurut Imron, jika aturan tersebut diterapkan, maka bantuan yang sudah dihibahkan terpaksa dikembalikan ke negara donor. Padahal, alat komunikasi adalah kebutuhan mendasar di Mentawai, terutama dalam hal penyaluran bantuan."
Komentar: Koq udah dihibahkan, dikembaliin lagi? Emang yayasan ente minjem? Ada motiv tersembunyi nih.
"Kalau kita gunakan skenario mereka. Bantuan itu bisa digunakan berapa lama, tapi dikembalikan ke tim. Bagaimana misalnya ada kebutuhan urgent dan peralatan ini mendesak untuk dipakai. Akan ribet lagi, padahal kebutuhan komunikasi di lapangan harus terus berjalan,"
Komentar: Ni yayasan mau nolong tapi maksa banget, nolong setengah-setengah. Peralatannya koq dibalikkin lagi sebelum masa darurat di Mentawai selesai, ga usah aja kale, cari muke.
Baca di: http://us.detiknews.com/read/2011/01/21/010749/1551342/10/bantuan-yayasan-airputih-di-mentawai-terhambat-izin-kemenkominfo
HURRAY IT'S JAMMING DAY ON MENTAWAI!
|
| |~/ (ACTUALLY THAT'S EVERY DAY)
| _|~
.============.| (_| |~/
.-;____________;|. _|~
| [_________I__] | (_|
| """"" (_) (_) |
| .=====..=====. |
| |:::::||:::::| |
| '=====''=====' |
'----------------'