Monday, March 20, 2017

dosa tersembunyi di jaman digital

Menggunakan software bajakan menjadi kontroversi ketika kita mempertimbangkan apakah menggunakan software bajakan itu haram atau halal.

Alasan yang mengatakan haram menggunakan software bajakan adalah sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا 
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. 4:29)

Adapun yang berpendapat software bajakan itu halal, karena suatu waktu perusahaan yang membuat software tersebut bangkrut dan tidak melanjutkan pelayanannya kepada pelanggan yang telah membeli software tersebut, contohnya, aktivasi online tidak berhasil padahal kita telah membeli software tersebut. Hal ini merupakan bentuk kezhaliman perusahaan tersebut yang tidak dapat memberikan hak pelanggan untuk menggunakan software tersebut.

Hulu permasalahan software bajakan itu tidak lain dan tidak bukan adalah sistem perniagaannya. Penjualan software umumnya mengedepankan sistem rental yang disematkan di dalam EULA (End User License Agreement). EULA software shareware tentunya lebih berpihak kepada vendor atau perusahaan software tersebut. Contohnya, di dalam EULA ada developer yang tidak ingin dituntut tanggungjawabnya apabila software tersebut memiliki masalah dalam sistem komputer pelanggan (misalnya, komputer pelanggan mengalami BSOD). Apabila di dunia nyata, misalnya, ada perusahaan yang memproduksi charger dan menjual secara sistem rental, pelanggan membeli charger tersebut secara rental (lisensi), pelanggan kemudian menggunakan charger tersebut di mobilnya, namun naas, mobil yang digunakan terbakar karena charger tersebut bermasalah saat mengecas ponsel yang kita miliki. Pada akhirnya perusahaan tidak ingin bertanggung jawab akibat kerusakan tersebut.

Jadi intinya sistem rental semacam lisensi ini merupakan perniagaan yang tidak berkah. Pelanggan tidak memiliki produk sepenuhnya, serta perusahaan sebagai penjual tidak bertanggung jawab meskipun dia tidak memberikan produk sepenuhnya kepada pembeli.



Beranjak dari permasalahan software desktop yang dibajak. Sekarang kita membahas software web dalam bentuk aplikasi web ataupun situs web. Penghasilan web developer dari situs web dapat berasal dari penghasilannya di perusahaan situs web tersebut, produk yang dijual di situs web tersebut, dan atau iklan yang disematkan di situs web tersebut. Banyak orang tidak sadar, iklan yang tidak diklik oleh pengunjung web juga dapat menghasilkan penghasilan seperti model bisnis Pay Per Views, bukan Pay Per Clicks. Namun pengunjung web menggunakan software pemblok iklan, semacam uBlock, AdBlock, AdBlock Plus, NoScripts, dll.

Apabila dianalogikan dengan software bajakan - di mana developer tersebut ada kemungkinan kehilangan penghasilannya, menurut Anda apakah berdosa menggunakan software pemblok iklan? Situs web itu bukan milik Anda. Anda hanya melihat konten di situs web tersebut. Namun, Anda menggunakan software pemblok iklan sehingga pemilik situs web tersebut kehilangan penghasilannya.